Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pembacokan, contohnya celurit, pisau modifikasi hingga ketapel.
Keempat anggota geng motor yang ditangkap yakni YM (20), DA (19), AW (19) dan MIF (19).
Wiwin mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap akibat membawa sajam saat konvoi tersebut.
Sedangkan YM adalah pelaku pembacokan terhadap korban A (16).
Mereka terjerat ancaman pidana Pasal 80 UU Perlindungan anak hukuman dengan hukuman 5 Tahun penjar, kemudian Pasal 170 Ayat 2 dengan hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 354 KUHP hukuman 8 Tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Brutal Geng Motor Resahkan Warga Rangkasbitung, Polisi Tangkap 4 Orang dan Sita Celurit "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR