Diskon Pemutihan Pajak Motor di Nusa Tenggara Barat, Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022

Ahmad Ridho - Jumat, 9 Desember 2022 | 16:04 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Buruan manfaatkan pemutihan pajak motor di Nusa Tenggara Barat (NTB), berlaku sampai 31 Desember 2022.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengadakan pemutihan pajak motor dari 1 November 2022 sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Pemutihan pajak motor di NTB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 97 Tahun 2022.

Ada tiga keuntungan dari program pemutihan pajak motor yang diberikan Pemprov NTB.

Keuntungan yang diberikan untuk penunggak pajak antara lain:

1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. Bebas tunggakan di atas 5 tahun ( untuk masa pajak motor tahun 2016 ke bawah).

3. Diskon PKB sampai 50 persen (5% untuk wajib pajak yang membayar tepat waktu, 50% untuk wajib pajak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021).

Penunggak pajak motor diharapkan membayar pajak motor sebelum masa berlaku pemutihan pajak motor di NTB berakhir 31 Desember 2022 mendatang.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular