Karena pengendara tidak membawa SIM dan STNK, motornya disita oleh Satlantas Polres Gresik sebagai barang bukti tilang.
"Kami sudah mengirim surat ke pemilik motor agar segera membayar tilang dan mengambil kendaraannya" lanjut Deni.
Deni mengatakan, pemilik motor tidak merespons surat yang dikirimkan oleh Kejari.
"Untuk jumlahnya sendiri sekitar 175 unit motor, namun bisa saja bertambah lagi," tuturnya.
Ia berpendapat, barang bukti sebanyak itu tidak akan cukup bila diparkir di Kantor Kejaksaan.
"Tapi tidak menutup kemungkinan, kami segera memindahkan sebagiannya ke Kantor Kejaksaan," ucap Deni.
Bila dalam jangka waktu tertentu tidak diambil, Pengendalian Negeri segera memberi keputusan terkait motor itu.
"Bisa saja menjadi barang temuan sehingga dapat dilakukan proses pelelangan," pungkasnya.
Baca Juga: Pelaku Balap Liar Kocar-kacir Nyebur ke Sungai Dibubarkan Polisi di Enrekang, 35 Motor Disita
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ratusan Motor Terkena Tilang Satlantas Polres Gresik Mangkrak, Kejari Akan Panggil Pemiliknya
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR