Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan program pemutihan pajak motor ini sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022.
“Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” ujar Neng Muhaiba.
Syarat pemutihan pajak motor di Sumsel punya beberapa keuntungan.
Salah satunya, penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel.
Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut pelat nomor non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi pelat BG selama program pemutihan pajak motor di Sumsel ini berlaku.
“Melihat banyak kendaraan yang berpelat non BG, Pemprov menilai ini juga potensi baru bagi pendapatan daerah,” katanya.
Sebagai catatan, program pemutihan pajak motor di Sumsel merupakan lanjutan dari program serupa tahun 2021 lalu.
Sepanjang bulan Oktober-Desember 2021, Pemprov Sumsel mengadakan pemutihan pajak motor yang menyedot animo masyarakat.
Pemprov Sumsel mampu mengumpulkan pendapatan senilai Rp 1,05 triliun atau terealisasi 109,63% untuk Pajak Kendaraan Bermotor berkat pemutihan pajak motor ini.
Selain itu, pemutihan pajak motor di Sumsel 2021 juga menghasilkan Rp 97 miliar untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ayo manfaatkan program pemutihan pajak motor di Sumsel sebelum berakhir 31 Desember 2022.
KOMENTAR