MOTOR Plus-online.com - Ketemu jalan rusak pemotor bisa bikin laporan ke Kementerian PUPR dan instansi lain, begini caranya. Pemotor pasti pernah lihat jalan rusak yang berbulan-bulan enggak diurus Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Kini pemotor bisa langsung melaporkan jalan rusak ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Untuk memperbaiki jalan rusak, Kementerian PUPR membagikan tata cara bagi pemotor yang ingin membuat laporan.
Meski begitu, tidak semua jalan rusak bisa ditangani Kementerian PUPR. pemotor harus tahu status jalan tersebut apakah tanggung jawab Kementerian PUPR atau Pemda.
Perlu dicatat, tata cara pelaporan jalan rusak ke Kementerian PUPR hanya berlaku untuk jalan nasional. Contoh jalan nasional adalah jalan provinsi yang jadi penghubung antar ibukota provinsi.
Untuk mengetahui status suatu jalan rusak apakah kewenangan Kementerian PUPR atau Pemda, pemotor cukup lihat marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan pada jalan nasional.
Jika ada marka tersebut maka wewenang Kementerian PUPR untuk memperbaiki jalan rusak.
Jika tidak ada marka berwarna kuning, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan Pemda.
Baca Juga: Ojek Motor Angkut Jenazah Diikat Pakai Sarung, Lewati Jalan Rusak Parah di Pasangkayu
Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Berikut tata cara melaporkan jalan nasional yang mengalami kerusakan kepada Kementerian PUPR, dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian PUPR Minggu (11/12/2022):
1. Unduh aplikasi Jalan Kita melalui Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi.
3. Sampaikan laporan dengan melengkapi foto, video, lokasi, dan kategori laporan.
4. Tambahkan detail lainnya di kolom catatan apabila dibutuhkan.
5. Kirim laporan.
Banyak yang nanya sama mimin, gimana sih cara melaporkan kerusakan jalan? pic.twitter.com/dYHvJAlj8N
— Kementerian PUPR (@KemenPU) December 9, 2022
Selain pakai aplikasi Jalan Kita, pemotor juga dapat melaporkan jalan rusak melalui website www.lapor.go.id. Laporan di website www.lapor.go.id juga berlaku di luar jalan nasional.
Namun pemotor perlu menyesuaikan instansi tujuan sesuai dengan status jalan dan pemilik kewenangannya.
Adapun lembaga pengelola web lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Nah itu dia cara melaporkan jalan rusak, baik lewat Kementerian PUPR maupun instansi pemerintah lainnya. Jika ketemu jalan rusak langsung saja laporkan supaya cepat diperbaiki sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan pemotor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Melaporkan Jalan Rusak ke Kementerian PUPR dan Instansi Lain"
Source | : | Kompas.com,Twitter/KemenPU |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR