"Penggunan tilang manual secara selektif terhadap pelanggaran tertentu wajib dimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat," kata dia.
Soal pelat nomor atau TNKB, kata Budiyanto, pelat nomor merupakan bukti legitimasi operasional kendaraan di Jalan. Di mana setiap kendaraan bermotor hukumnya wajib memasang TNKB.
Pelanggaran tersebut diatur dalam ketentuan pidana Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 dengan acanaman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Adapun modus pemalsuan TNKB merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian soal knalpot brong, Budiyanto mengatakan suara yang mengganggu telinga akan mengganggu keselamatan berlalu lintas demikian juga balapan liar berpotensi terjadinya kecelakaan dan taruhan judi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Manual Buat Beberapa Pelanggaran Memang Diperlukan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR