MOTOR Plus-Online.com - Diberlakukannya kembali penerapan tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas perlu diawasi secara ketat.
Tilang manual kembali diberlakukan setelah sempat ditiadakan. Peniadaan tilang manual tersebut juga dalam rangka memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Namun pascatilang manual dihapus, banyak siasat yang dilakukan oleh para oknum pengendara untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.
Di sisi lain, sistem ETLE juga belum mampu menangkap beberapa pelanggaran lalu lintas seperti pengguanaan knalpot brong atau beberapa pemotor yang tidak membawa dokumen macam STNK dan SIM.
Oleh sebab itu, pada akhirnya tilang manual kembali diterapkan dengan beberapa pelanggaran lalu lintas tertentu saja.
Mengenai hal tersebut, pemerhati tranportasi dan hukum, Budiyanto, menganggap hal tersebut cukup tepat. Hal ini juga dalam rangka mencegah tindak kejahatan.
"Merupakan suatu inovasi dan kebijakan yang tepat untuk mempersempit ruang adanya pelanggaran hukum baru yang mengarah pada tindak pidana kejahatan," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (11/12/2022).
Namun pada prosesnya, Budiyanto menjelaskan penerapan tilang manual tersebut perlu dilakukan pengawasan secara ketat.
Baca Juga: Makin Gawat Nunggak Pajak Kendaraan Ketahuan dari Kamera ETLE Berlaku Mulai 1 Januari 2023
"Hanya dalam pelaksanaan tetap adanya pengawasan yang ketat secara berjenjang untuk menghindari penyalahgunaan wewenang berupa pungli dan mencari-cari pelanggaran di luar apa yang sudah digariskan," kata Budiyanto.
"Penggunan tilang manual secara selektif terhadap pelanggaran tertentu wajib dimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat," kata dia.
Soal pelat nomor atau TNKB, kata Budiyanto, pelat nomor merupakan bukti legitimasi operasional kendaraan di Jalan. Di mana setiap kendaraan bermotor hukumnya wajib memasang TNKB.
Pelanggaran tersebut diatur dalam ketentuan pidana Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 dengan acanaman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Adapun modus pemalsuan TNKB merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian soal knalpot brong, Budiyanto mengatakan suara yang mengganggu telinga akan mengganggu keselamatan berlalu lintas demikian juga balapan liar berpotensi terjadinya kecelakaan dan taruhan judi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Manual Buat Beberapa Pelanggaran Memang Diperlukan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR