"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lalu apa saja yang enggak perlu dibayar atau digratiskan untuk penunggak pajak motor di DKI Jakarta?
Program pemutihan pajak motor DKI Jakarta memberikan keringanan dengan menghapus atau menggratiskan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kemudian pembebasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain dua keringanan di atas, masih ada pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Karena waktunya yang hanya tinggal tersisa 2 hari lagi, para penunggak pajak motor diharapkan mengurus pajak kendaraannya masing-masing.
Harus dicatat, pemerintah berencana menghapus data registrasi kendaraan bermotor apabila STNK mati selama 2 tahun dan tidak dibayarkan.
Baca Juga: Pemutihan Masih Dibuka Sebelum STNK Mati 2 Tahun Datanya Dihapus dan Motor Jadi Bodong
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini persyaratan bayar pajak motor:
- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
- Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
- Membawa BPKB asli beserta fotokopi
- Membawa STNK asli beserta fotokopi
- Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.
Nah tunggu apalagi mumpung masih ada 2 hari lagi pemutihan pajak motor di DKI Jakarta.
Jangan sampai lupa atau mengabaikan program pemutihan pajak motor di DKI Jakarta karena motor bisa jadi bodong (ilegal).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR