“Tetapi subsidi lebih tepat diberikan untuk pembangunan infrastruktur dan bukan pada kegiatan konsumsi yang seharusnya dibiarkan menjadi bagian dari mekanisme pasar di mana demand dan supply tercapai secara alamiah berdasakan keseimbangan aspek keekonomiannya,” ujar dia.
Maka, akan lebih tepat jika Kementerian ESDM dapat memberikan dukungan subsidi infrastruktur kendaraan listrik.
Seperti charging station, jaringan battery swab, dan proses sambungan listrik yang mudah dan murah bagi fasilitas pengisian daya bagi kendaraan listrik.
“Kementerian ESDM perlu membantu Kemenhub mengatasi anomali angkutan online, karena hadirnya bisnis jasa angkutan online tersebut terjadi adalah akibat krisis angkutan umum di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Motor Listrik Bukan buat Ojol, Lantas Siapa yang Berhak?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR