Driver Ojol Tidak Berhak Dapat Subsidi Motor Listrik, Ketua Umum MTI Beri Penjelasan

Albi Arangga - Rabu, 14 Desember 2022 | 11:12 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi foto driver ojol saat menjajal motor listrik.

MOTOR Plus-Online.com - Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI menjelaskan driver ojol tidak berhak mendapatkan subsidi motor listrik.

Darmonto selaku Ketua Umum MTI memberikan dasar hukum alasan driver ojol tidak berhak mendapatkan subsidi motor listrik.

Menurutnya, motor bukanlah kendaraan untuk angkutan umum. Sehingga menurutnya lagi, akan menjadi salah sasaran manakala subsidi motor listrik ditujukan ke para driver ojol.

“Bahkan sampai saat ini menurut undang-undang, sepeda motor bukan angkutan umum dikarenakan oleh issue keselamatan,” ujar Damantoro, dalam keterangan tertulis (13/12/2022).

Selain itu, ia mengungkapkan driver ojol tidak membutuhkan motor listrik. Justru Darmonto menyinggung angkutan umum perkotaan juga harus diperhatikan.

“Di mana tingkat fatalitasnya tinggi ketika terjadi kecelakaan dan belum adanya pengaturan perannya dalam tatanan transportasi nasional,” kata dia.

Menurutnya, penggunaan motor yang seolah menjadi angkutan umum, karena adanya anomali sistem transportasi di Indonesia yang sangat didominasi oleh sepeda motor.

Anomali yang seolah menjadi kewajaran dan ditambah adanya celah kevakuman regulasi kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menciptakan angkutan online berbasis teknologi informasi.

Baca Juga: Driver Ojol Pasti Tolak Orderan ke Kampung Bahari, Kenapa Nih?

“Persoalan kebijakan subsidi kendaraan listrik terletak pada objek subsidinya, yaitu sisi konsumsi. MTI setuju dan memandang perlu adanya dukungan fiskal pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik sebagai upaya konversi energi BBM ke energi listrik,” ucap Damantoro.

“Tetapi subsidi lebih tepat diberikan untuk pembangunan infrastruktur dan bukan pada kegiatan konsumsi yang seharusnya dibiarkan menjadi bagian dari mekanisme pasar di mana demand dan supply tercapai secara alamiah berdasakan keseimbangan aspek keekonomiannya,” ujar dia.

Maka, akan lebih tepat jika Kementerian ESDM dapat memberikan dukungan subsidi infrastruktur kendaraan listrik.

Seperti charging station, jaringan battery swab, dan proses sambungan listrik yang mudah dan murah bagi fasilitas pengisian daya bagi kendaraan listrik.

“Kementerian ESDM perlu membantu Kemenhub mengatasi anomali angkutan online, karena hadirnya bisnis jasa angkutan online tersebut terjadi adalah akibat krisis angkutan umum di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Motor Listrik Bukan buat Ojol, Lantas Siapa yang Berhak?"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular