MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa diurus, simak syarat perpanjang SIM online periode Desember 2022. Simak penjelasan soal biaya perpanjang SIM motor atau SIM C sudah termasuk ongkos antar ke rumah atau belum.
Sebelum jalani akhir tahun 2022, pastikan brother enggak lupa perpanjang SIM. Apalagi, perpanjang SIM sekarang udah makin canggih, bro.
Yup, brother bisa perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Enggak perlu repot harus ke kantor Satpas SIM segala.
Ada beberapa hal yang perlu brother ketahui sebelum perpanjang SIM online, yuk disimak sampai habis.
Masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.
Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Pastikan enggak telat perpanjang SIM meskipun hanya sehari dari jatuh tempo, sekalipun hanya lewat sehari saja.
Jangan sampai permohonan perpanjang SIM online ditolak, dan harus bikin SIM baru lagi, yang wajib lulus tes teori dan ujian praktek.
Baca Juga: Ini Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru, Siapkan HP SIM Bakal Langsung Dikirim ke Rumah
Beberapa berkas diperlukan sebagai persyaratan perpanjang SIM secara online.
Berikut syarat perpanjang SIM online:
Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, biaya perpanjang SIM C atau SIM motor sebesar Rp 75.000, dan SIM A untuk mobil Rp 80.000.
Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 37.500 dan biaya lain-lain, termasuk pengiriman.
Tunggu apalagi, brother yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, segera perpanjang SIM online ya.
Source | : | digital korlantas polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR