3. Calon peserta lelang dapat melihat dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dijual lelang pada pihak penjual.
4. Pada saat mengikuti lelang dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui objek yang ditawar. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
5. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas Barang yang dilelang tersebut, dan menjadi resiko Pembeli.
6. Biaya-biaya terkait dengan pembelian lelang ini, seperti biaya balik nama, bea lelang atau biaya-biaya lain yang dipungut sesuai ketentuan/ peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab pembeli.
7. Penyetoran uang jaminan memperhatikan batas waktu Sistem End of Day dari masing-masing perbankan (umumnya di atas pukul 21.00 WIB/ waktu server).
Baca Juga: Lelang Motor Murah Di Bawah Rp 3 Juta Di JBA Jelang Akhir Tahun 2022, Ini Pilihannya
Untuk informasi lebih lengkap atau mau tahu motor apa saja yang akan dilelang, bisa klik LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR