MOTOR Plus-Online.com - Cuma modal uang Rp 30 jutaan tapi langsung bisa bawa pulang motor dan mobil. Hal ini cocok buat masyarakat yang lagi nyari kendaraan murah.
Mengutip dari lelang.co.id, KPKNL Medan melelang 4 kendaraan yang terdiri dari 3 motor dan 1 mobil. Semua kendaraan dilelang dengan kondisi apa adanya.
Adapun 3 motor yang dilelang berjenis Honda NF 125. Sedangkan mobil bertipe Suzuki APV.
Bagi masyarakat yang berminat lelang dilakukan secara online. Sebelum melakukan penawaran, peserta wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp 10.549.200.
Batas akhir pemberian jaminan hanya sampai 18 Desember. Sementara Sementara batas akhir penawaran hingga 7 Desember 2022 jam 10:30 WIB.
Lelang dilajukan secara Closed Bidding alias tertutup.
Berikut syarat dan ketentuan dalam mengikuti lelang:
1. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Tidak ada jaminan apapun dari Pejabat Lelang KPKNL Madiun berkenaan dengan kualitas/kuantitas barang yang dilelang termasuk kesesuaian gambar yang diserahkan penjual untuk diposting dengan fisiknya, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.
Baca Juga: Angkut 5 Motor Bekas Polisi Sekaligus, Harga Cuma Rp 9 Jutaan
2. Objek yang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon peserta lelang wajib melihat dan mengetahui kondisi, letak, status hukum atas objek yang dilelang.
3. Calon peserta lelang dapat melihat dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dijual lelang pada pihak penjual.
4. Pada saat mengikuti lelang dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui objek yang ditawar. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
5. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas Barang yang dilelang tersebut, dan menjadi resiko Pembeli.
6. Biaya-biaya terkait dengan pembelian lelang ini, seperti biaya balik nama, bea lelang atau biaya-biaya lain yang dipungut sesuai ketentuan/ peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab pembeli.
7. Penyetoran uang jaminan memperhatikan batas waktu Sistem End of Day dari masing-masing perbankan (umumnya di atas pukul 21.00 WIB/ waktu server).
Baca Juga: Lelang Motor Murah Di Bawah Rp 3 Juta Di JBA Jelang Akhir Tahun 2022, Ini Pilihannya
Untuk informasi lebih lengkap atau mau tahu motor apa saja yang akan dilelang, bisa klik LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR