Vonis tersebut jauh dari harapan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Doni dengan hukuman 13 tahun penjara.
"Tentunya ini jauh dari harapan JPU. Bahwa tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah.
Jaksa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Selama itu pula, jaksa akan menyusun memori banding.
"Pada ending-nya kami pasti banding. Nanti tim JPU-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Mumuh.
Denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan ke Doni Salmanan lebih murah dari harga motor listrik Energica Ego+.
Diketahui, motor listrik yang punya jarak tempuh sampai 400 kilometer ini dibanderol Rp 1,2 miliar On The Road (OTR) Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Putuskan Doni Salmanan Tak Harus Ganti Rugi Korban Quotex, Asetnya Dikembalikan"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR