MOTOR Plus-online.com - Bikin geleng-geleng, Doni Salmanan dikenakan denda di bawah harga motor listrik Energica Ego+, pengadilan hanya memvonis 4 tahun penjara.
Dunia maya dihebohkan dengan putusan sidang terkait kasus Doni Salmanan diumumkan Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
Kelanjutan soal kasus Doni Salmanan itu disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua (pencucian uang) tersebut," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, terdakwa kasus binary option quotex itu disebutkan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong," ucap Hakim dikutip dari Tribun Jabar.
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," sambungnya.
Hakim mengatakan, seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.
Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Koleksi Moge yang Disita Mabes Polri Dikembalikan
Majelis hakim memvonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 milar.
Vonis tersebut jauh dari harapan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Doni dengan hukuman 13 tahun penjara.
"Tentunya ini jauh dari harapan JPU. Bahwa tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah.
Jaksa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Selama itu pula, jaksa akan menyusun memori banding.
"Pada ending-nya kami pasti banding. Nanti tim JPU-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Mumuh.
Denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan ke Doni Salmanan lebih murah dari harga motor listrik Energica Ego+.
Diketahui, motor listrik yang punya jarak tempuh sampai 400 kilometer ini dibanderol Rp 1,2 miliar On The Road (OTR) Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Putuskan Doni Salmanan Tak Harus Ganti Rugi Korban Quotex, Asetnya Dikembalikan"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR