Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng sudah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai September 2022 sampai 22 Desember 2022.
Program pemutihan pajak motor berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.
Jangan sampai menyesal, karena penunggak pajak motor akan dihapus data kendaraanya dan jadi bodong (ilegal)
Kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, berdasarkaan data Bapenda Jateng ada sekitar 1.475.205 unit motor dan mobil di Jateng yang belum membayarkan pajak tahunan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 4 Daerah Ini Berakhir 31 Desember 2022, Denda Apa yang Dibebaskan?
Jutaan kendaraan bermotor ini terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya.
Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 858.276.761.819.
Nah kalau enggak mau motor jadi bodong alias ilegal, buruan ke Samsat terdekat dan bayar pajak motor Anda.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR