"Gubernur dan Wagub mengambil langkah tegas terkait Oknum ASN yang Viral dan tidak beretika," katanya.
Setelah dibina disiplin dan etika, kata Clay Dondokambey semua yg terlibat diwajibkan menulis surat pernyataan.
Secara umum isi surat pernyataan tersebut, para PNS mengakui kesalahan, tidak akan mengulangi kesalahan, akan meminta maaf kepada yang bersangkutan dan keluarga dalam waktu 1 x 24 jam.
"Semua yang terlibat / viral dalam video mendapatkan sanksi / hukuman sesuai peraturan disiplin PNS," ujar Kepala BKD Sulut.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Video 6 Oknum PNS Cekcok dengan Warga Viral, Pemprov Sulut Beri Sanksi Ini
Source | : | Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR