Sebelum dijatuhi vonis 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Menurut Hakim aset yang dikumpulkan Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi Binomo dan Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Hakim melanjutkan, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Dengan demikian, Hakim memutuskan bahwa barang bukti berupa semua aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, sertifikat rumah, uang akan dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.
Sebelum jadi sultan dengan bergelimang harta, Doni Salmanan pernah menjadi tukang parkir.
Namun hidupnya berubah jadi kaya raya setelah dirinya aktif sebagai afiliator Quotex.
Baca Juga: Denda Doni Salmanan Lebih Murah dari Harga Motor Listrik Energica Ego+, Divonis 4 Tahun Penjara
Doni Salmanan merupakan afilliator platform trading binary option, Quotex.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR