Sesampainya di Jalan Arteri Sokarno Hatta, SR tak menyangka saksi Umar berhasil mengejar dan menemukannya.
Akhirnya pecah keributan antara saksi dan tersangka yang mengundang warga setempat datang.
“Tak pepet tapi dia bicara terus, katanya (SR) saya fitnah dia (SR). Banyak warga, kita ribut disitu. Ada anak kos kosan nyikep pelaku bawa ke Polsek Pedurungan,” lanjut lelaki yang telah bekerja 5 tahun sebagai driver ojol itu.
Atas aksi heroiknya, Umar mendapat sertifikat penghargaan dari Polrestabes Semarang yang diserahkan Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan.
“Mewakili Bapak Kapolres memberikan penghargaan kepada driver gojek, Bapak Umar atas pastisipasinya membantu tugas kepolisian menangkap pelaku kejahatan seksual di wilayah Pedurungan,” kata Donny.
Sementara tersangka dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 e juco pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Donny.
Baca Juga: Rawan Ditodong Ojol Tidak Berani Masuk Salah Satu Kampung di Jakarta Hati-hati Anda Memasukinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Heroik Pengemudi Ojol di Semarang Kejar Begal Payudara dan Selamatkan Korban"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR