MOTOR Plus-online.com - Waspada motor terancam jadi pajangan di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan raya gara-gara belum bayar pajak motor.
Tegas pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait kewajiban pembayaran pajak motor.
Kebijakan ini akan resmi dijalankan mulai tahun 2023 mendatang.
Tidak membayar pajak motor selama dua tahun akan dihapus data kendaraan dan motor terancam ilegal atau bodong.
Motor tidak akan bisa lagi dipakai di jalan raya karena surat-suratnya (STNK dan BPKB) diblokir.
Motor yang sudah dihapus datanya dan jadi bodong, sulit untuk dijual karena dokumen kendaraan ilegal.
Para penunggak pajak motor mulai ketar-ketir dengan kebijakan baru yang akan diterapkan pemerintah.
Saat ini, mumpung masih ada program pemutihan pajak motor di Jakarta sampai 23 Desember 2022, buruan dimanfaatkan sebelum motor jadi bodong.
Baca Juga: Pemilik Motor Motor Bodong Megap-Megap, Tilang Manual Diberlakukan Lagi
STNK langsung diblokir jika terbukti tidak membayar pajak motor selama dua tahun berturut-turut.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR