Sedih Motor Cuma Jadi Pajangan di Rumah Tidak Bisa Dipakai Lagi Gara-gara Lupa Bayar Pajak Motor

Ahmad Ridho - Selasa, 20 Desember 2022 | 08:34 WIB
Otofemale.ID
Data motor dihapus dan jadi bodong kalau tidak membayar pajak selama dua tahun, motor cuma jadi pajangan di rumah.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan himbauan tegas ini secara langsung.

Agus Fatoni mengaku tim pembina Samsat nasional sudah menyepakati untuk melakukan implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor efektif berlaku mulai tahun 2023.

Di dalam aturan ini menjelaskan jika ada motor atau mobil yang tidak membayar pajak STNK selama 2 tahun, data kendaraan dihapus (blokir).

Data registrasi kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak berlaku lagi dan motor jadi bodong (ilegal).

“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan.

“Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” tutur Fatoni saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu.
Sebetulnya kebijakan ini sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun implementasinya belum juga terlaksana hingga saat ini.

Saat ini pihak kepolisian sedang gencar mensosialisasikan penerapan aturan dalam UU ini pada tahun depan.

Baca Juga: Tinggal 5 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini, Pilih Bayar Pajak atau Motor Jadi Bodong

Untuk itu, jika kebijakan tersebut sudah berlaku maka, bagi yang melanggar status kendaraannya menjadi bodong permanen.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi suvenir, ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” tegasnya.

Selama ini masih banyak pemerintah daerah yang melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dalam setahun bahkan telah dilakukan pemutihan kendaraan sebanyak tiga kali, yaitu pada hari kemerdekaan RI, ulang tahun Polri, dan pada akhir tahun.

Akan tetapi upaya tersebut, tidak meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan lebih memilih untuk menunda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun akan diberlakukan segera.

Firman mengungkapkan aturan itu harus segera dipraktikan karena sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Wah para penunggak pajak motor bisa repot karena kendaraanya diblokir dan jadi ilegal alias bodong.

Dijual juga sulit karena data kendaraan sudah dihapus.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular