MOTOR Plus-online.com - Waspada motor terancam jadi pajangan di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan raya gara-gara belum bayar pajak motor.
Tegas pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait kewajiban pembayaran pajak motor.
Kebijakan ini akan resmi dijalankan mulai tahun 2023 mendatang.
Tidak membayar pajak motor selama dua tahun akan dihapus data kendaraan dan motor terancam ilegal atau bodong.
Motor tidak akan bisa lagi dipakai di jalan raya karena surat-suratnya (STNK dan BPKB) diblokir.
Motor yang sudah dihapus datanya dan jadi bodong, sulit untuk dijual karena dokumen kendaraan ilegal.
Para penunggak pajak motor mulai ketar-ketir dengan kebijakan baru yang akan diterapkan pemerintah.
Saat ini, mumpung masih ada program pemutihan pajak motor di Jakarta sampai 23 Desember 2022, buruan dimanfaatkan sebelum motor jadi bodong.
Baca Juga: Pemilik Motor Motor Bodong Megap-Megap, Tilang Manual Diberlakukan Lagi
STNK langsung diblokir jika terbukti tidak membayar pajak motor selama dua tahun berturut-turut.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan himbauan tegas ini secara langsung.
Agus Fatoni mengaku tim pembina Samsat nasional sudah menyepakati untuk melakukan implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor efektif berlaku mulai tahun 2023.
Di dalam aturan ini menjelaskan jika ada motor atau mobil yang tidak membayar pajak STNK selama 2 tahun, data kendaraan dihapus (blokir).
Data registrasi kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak berlaku lagi dan motor jadi bodong (ilegal).
“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan.
“Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” tutur Fatoni saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu.
Sebetulnya kebijakan ini sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun implementasinya belum juga terlaksana hingga saat ini.
Saat ini pihak kepolisian sedang gencar mensosialisasikan penerapan aturan dalam UU ini pada tahun depan.
Baca Juga: Tinggal 5 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini, Pilih Bayar Pajak atau Motor Jadi Bodong
Untuk itu, jika kebijakan tersebut sudah berlaku maka, bagi yang melanggar status kendaraannya menjadi bodong permanen.
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi suvenir, ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” tegasnya.
Selama ini masih banyak pemerintah daerah yang melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dalam setahun bahkan telah dilakukan pemutihan kendaraan sebanyak tiga kali, yaitu pada hari kemerdekaan RI, ulang tahun Polri, dan pada akhir tahun.
Akan tetapi upaya tersebut, tidak meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan lebih memilih untuk menunda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun akan diberlakukan segera.
Firman mengungkapkan aturan itu harus segera dipraktikan karena sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Wah para penunggak pajak motor bisa repot karena kendaraanya diblokir dan jadi ilegal alias bodong.
Dijual juga sulit karena data kendaraan sudah dihapus.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR