"Kalau sudah nabung 3-6 bulan kan bank tahu kemampuan dia menabung sekian, mengangsur sekian. Intinya sederhana, gimana caranya bikin mereka bankable," jelas Adi pada Senin (19/12/2022).
Iuran yang akan ditarik dari peserta Tapera adalah sebesar tiga persen dari penghasilan pekerja mandiri.
Adi memberikan contoh, apabila pekerja mandiri memiliki pendapatan Rp 4 juta per bulan, maka mereka hanya perlu menabung sebesar Rp 120.000 per bulan.
Saat ini, produk perluasan kepesertaan BP Tapera untuk pekerja mandiri masih digodok agar bisa diluncurkan pada Januari 2023 sesuai target.
"Mudah-mudahan Januari Insya Allah bisa jalan," harap Adi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol, Pedagang Olshop, dan Ormas Bisa Ambil Kredit Rumah Tapera, Ini Syaratnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR