"Pendaftaran bisa dilakukan sampai 22 Desember dan pembayaran dilakukan paling lambat 31 Desember," ujar Achmad Fadly, beberapa waktu lalu.
Fadly mengatakan, alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan pajak motor untuk mengakomodir keinginan masyarakat dalam membayar pajak.
"Partisipasi masyarakat sangat tinggi menjelang masa pemutihan berakhir. Itu pertimbangan kami juga untuk memperpanjang,” jelasnya.
Selain itu, katanya, karena saat ini sedang berproses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumut.
Ia juga mengimbau masyarakat wajib pajak segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat terdekat.
“Data kami ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi. Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat,” ungkapnya.
Baca Juga: Penunggak Pajak Motor di Jawa Tengah Sadarlah, Pemutihan Pajak Motor Berakhir Sebentar Lagi
Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Agung Andika Putra, juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan pemutihan pajak motor tersebut. Sebab, akan ada konsekuensi tegas bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak.
“Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2,” pungkasnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR