Bocoran Pelat Nomor Asli dari Mantan Polisi, Kendaraan dengan Nopol Palsu Dikenakan 2 Pasal Pelanggaran

Aong - Selasa, 20 Desember 2022 | 21:12 WIB
Otomania
Ilustrasi pelat nomor kendaraan beda font atau jenis huruf

Pada pelat nomor asli juga menggunakan cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran.

Maka dari itu warna dari pelat nomor kendaraan asli akan lebih glossy dari yang palsu.

“Secara kasat mata bagi pihak yang punya kemampuan pasti bisa membadakan mana pelat nomor yang asli mana yang palsu. Biasanya bisa dilihat dari ukuran pelat nomor kendaraan tersebut,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU  yang melanggar dua pasal:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gunakan Pelat Nomor Palsu, Pengemudi Diancam Denda Rp 500.000".

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular