MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan mesti tahu pelat nomor kendaraan harus asli.
Bocoran pelat nomor asli dari mantan polisi, kendaraan dengan nopol palsu dikenakan 2 pasal pelanggaran.
Perlu diketahui pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (TNKB) harus sesuai aturan yang berlaku.
Penggunaan pelat nomor palsu banyak dipakai orang untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap.
Sering di antaranya menggunakan pelat nomor RF yang biasa digunakan pejabat khusus.
Padahal pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Budiyanto mantan polisi yang kini pemerhati hukum transportasi mengungkapkan ciri pelat nomor asli.
Katanya ada semacam simbol khusus pada pelat nomor asli, font atau jenis huruf dibuat khusus agar tidak bisa dibaca dengan mudah oleh khalayak umum.
Baca Juga: Sebanyak 103 Motor Pakai Pelat Nomor Palsu Di Nganjuk Jelang Nataru
Baca Juga: Pakai Pelat Nomor Palsu Ancaman Pidana Penjara Gak Main-Main, Bukan Cuma Tilang
Pada pelat nomor asli juga menggunakan cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran.
Maka dari itu warna dari pelat nomor kendaraan asli akan lebih glossy dari yang palsu.
“Secara kasat mata bagi pihak yang punya kemampuan pasti bisa membadakan mana pelat nomor yang asli mana yang palsu. Biasanya bisa dilihat dari ukuran pelat nomor kendaraan tersebut,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU yang melanggar dua pasal:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
KOMENTAR