Untuk syarat mendapat pemutihan pajak kendaraan juga terbilang mudah. Pemilik kendaraan tinggal menyiapkan beberapa dokumen di antaranya;
- STNK asli
- KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli -Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili -Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas dilengkapi dan difotokopi
Sementara tahapan yang harus dilakukan yakni sebagai berikut:
- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat
- Melakukan pengecekan fisik kendaraan
- Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran
- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
- Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif
- Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran
- Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran
- Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru
- Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR