Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir 3 Hari Lagi, Jangan Sampai Terlewat

Erwan Hartawan - Rabu, 21 Desember 2022 | 06:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku 3 hari lagi

MOTOR Plus-Online.com - Ingat pemutihan pajak kendaraan Jakarta akan berakhir 3 hari lagi. Para penunggak pajak jangan sampai terlewat.

Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta hanya memberikan pemutihan hingga 15 Desember 2022. Namun akhirnya diperpanjang hingga 23 Desember 2022.

Keputusan tersebut sesuai dengan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2202 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa program penghapusan sanksi ini bisa dimanfaatkan lewat Samsat Induk.

"Jadi yang belum menunaikan pajak, segera untuk menunaikan kewajibannya sekarang," tulis keterangan resmi Bapenda DKI Jakarta lewat akun Instagram, Selasa (20/12/2022).

Diperpanjangnya masa pemutihan pajak kendaraan disebabkan minat masyarakat yang masih kurang. Makanya diharapkan perpanjang ini mampu mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

"Hingga tanggal 15 Desember 2022, masih banyak masyarakat yang belum selesai dalam pengurusan pajak, padahal masyarakat tersebut sudah berharap untuk mendapatkan penghapusan sanksi," sambung keterangan tersebut.

Alhasil Bapenda DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk memperpanjang waktu penghapusan sanksi pajak daerah seperti tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta nomor 2203 tahun 2022.

Jadi bagi wajib pajak yang tertinggal atau terlewat dalam masa masa penghapusan sanksi pajak daerah sebelumnya, masih mendapat kesempatan hingga akhir pekan ini, 23 Desember 2022 untuk mendapatkan penghapusan sanksi.

Baca Juga: Nangis Berjamaah Pajak STNK Mati 2 Tahun akan Diblokir Tinggal Menghitung Hari, Pemutihan Mau Habis

MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Ilustrasi syarat mendapat pemutihan pajak kendaraan di Jakarta

Untuk syarat mendapat pemutihan pajak kendaraan juga terbilang mudah. Pemilik kendaraan tinggal menyiapkan beberapa dokumen di antaranya;

- STNK asli

- KTP asli pemilik baru

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB asli -Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili -Bukti hasil cek fisik

- Semua berkas dilengkapi dan difotokopi

Sementara tahapan yang harus dilakukan yakni sebagai berikut:

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat

- Melakukan pengecekan fisik kendaraan

- Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran

- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran

- Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif

- Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran

- Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran

- Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru

- Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular