Nekat Abaikan Surat Tilang Elektronik, Ini yang Akan Terjadi

Albi Arangga - Rabu, 21 Desember 2022 | 07:37 WIB
FB/Davin
Ilustrasi surat tilang elektronik, akan ada dampak yang terjadi jika tidak mengurus.

Otomatis, mobil atau motor milik pelanggar itu statusnya menjadi bodong.

"Jadi sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE, maka jika dendanya tidak dibayar otomatis ketika melakukan bayar pajak status STNK-nya sudah terblokir," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Apabila tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir maka kata Yusri pemilik kendaraan tersebut harus membayar denda tilangnya dulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

"Kalau dendanya tidak dibayar maka STNK-nya masih terblokir terus, dan akan terus menerus jika selamanya denda tilang itu tidak dibayar," kata Yusri.

Maka dari itu, Yusri mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk tertib berlalu lintas, dan juga taat membayar pajak.

Apabila kena tilang elektronik maka disarankan juga untuk segera mengurus agar STNK tidak terblokir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Diblokir"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular