Otomatis, mobil atau motor milik pelanggar itu statusnya menjadi bodong.
"Jadi sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE, maka jika dendanya tidak dibayar otomatis ketika melakukan bayar pajak status STNK-nya sudah terblokir," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
Apabila tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir maka kata Yusri pemilik kendaraan tersebut harus membayar denda tilangnya dulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
"Kalau dendanya tidak dibayar maka STNK-nya masih terblokir terus, dan akan terus menerus jika selamanya denda tilang itu tidak dibayar," kata Yusri.
Maka dari itu, Yusri mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk tertib berlalu lintas, dan juga taat membayar pajak.
Apabila kena tilang elektronik maka disarankan juga untuk segera mengurus agar STNK tidak terblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Diblokir"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR