Proses pelanggaran pemotor akan direkam melalui kamera ETLE dan surat tilang akan dikirim ke rumah pemotor.
Bagaimana proses terjadinya tilang elektronik sampai surat tilang dikirim ke rumah harus diketahui pemotor.
Pelanggaran yang dilakukan pemotor sekecil apapun akan terekam kamera yang berujung surat tilang dikirim ke rumah.
Ada 5 tahapan proses tilang elektronik, pemotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas tidak bisa berkutik lagi.
Dikutip dari Korlantas Polri, catat urutan proses tilang elektronik:
1. Kamera ETLE yang terpasang di beberapa sudut jalan secara otomatis merekam pelanggar lalu lintas yang dimonitor dan media bukti pelanggaran langsung dikirim ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
2. Petugas melacak data kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan Electronic Registration and Identification (ERI) untuk melihat data kendaraan.
Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik Jangan Diabaikan, Begini Cara Mengurusnya
3. Petugas mengirim surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas ke alamat pemilik kendaraan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang sudah dilakukan. Surat konfirmasi ini sebagai langkah awal penindakan dan pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi.
4. Pelanggar lalu lintas harus melakukan konfirmasi sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran lalu lintas melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.
5. Setelah dinyatakan valid dan pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan surat tilang dengan melakukan pembayaran lewat BRI Virtual Account (BRIVA) kepada pelanggar lalu lintas yang sudah diverifikasi.
Harus diingat, pelanggar lalu lintas harus segera mengkonfirmasi apakah melakukan pelanggaran atau tidak.
Jika sampai batas waktu 15 hari setelah pelanggaran lalu lintas dan belum melakukan pembayaran denda tilang maka STNK motor akan diblokir.
Dengan demikian, pemotor tidak bisa lagi melakukan perpanjangan STNK motor untuk tahun berikutnya.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR