MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor di Jambi selesai dua hari lalu, Samsat Kerinci cetak pendapatan sampai Rp 32 miliar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menggelar pemutihan pajak motor sampai 19 Desember 2022 kemarin.
Para penunggak pajak motor di Jambi nampaknya sudah sadar dan ikut program pemutihan pajak motor.
Hal ini terlihat dari pencapaian yang melebihi target di Samsat Kerinci.
Samsat Kerinci mencatatkan pemasukan dari program pemutihan pajak motor mencapai Rp 32 miliar.
Saat ini program pemutihan pajak motor masih berlangsung di beberapa daerah.
Daerah yang masih menggelar pemutihan pajak motor yakni:
1. Banten (masa berlaku pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022)
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir 3 Hari Lagi, Jangan Sampai Terlewat
2. DKI Jakarta (masa berlaku pemutihan pajak motor sampai 23 Desember 2022)
3. Jawa Barat (masa berlaku pemutihan pajak motor sampai 23 Desember 2022)
4. Jawa Tengah (masa berlaku pemutihan pajak motor sampai 22 Desember 2022)
5. Sumatera Selatan (masa berlaku pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022)
6. Sulawesi Selatan (masa berlaku pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022)
7. Nusa Tenggara Barat (masa berlaku pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022)
Berbeda dengan ketujuh daerah di atas, pemutihan pajak motor di Jambi sudah selesai 19 Desember 2022 lalu.
Pembayaran pajak motor di kabupaten Kerinci dan kota sungai penuh, hingga pertengahan bulan Desember 2022, melewati target.
Baca Juga: Nangis Berjamaah Pajak STNK Mati 2 Tahun akan Diblokir Tinggal Menghitung Hari, Pemutihan Mau Habis
Dimana target yang telah ditetapkan Pemerintah provinsi Jambi sebesar Rp 32 Milyar.
Berdasarkan data dari UPTD Samsat kabupaten Kerinci, Pembayaran Pajak Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Bea Balik Nama Kendaraan (BBKB) dan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan untuk wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, hingga pertengahan Desember ini telah mencapai Rp 35 Milyar lebih.
Kepala UPTD Samsat Kerinci, Indra Gunawan mengatakan, bahwa pembayaran pajak untuk kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh, telah mencapai target, bahkan telah melebihi target yang ditetapkan pada tahun 2022 ini.
"Alhamdulillah untuk target realisasi pajak kita berkat kerjasama dari semua pihak, Polres Kerinci, Dishub, realisasi pajak telah lebih dari target yakni Rp 35, 470.460.687,- itu realisasi pertengahan Desember ini, sedangkan target yang ditetapkan Rp 32.352.525.895,- itu merupakan target kita," jelasnya.
Menurutnya, telah melebihi target dari pembayaran pajak kendaraan ini telah adanya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, dan razia petugas dan terus gencarnya sosialisasi ke tingkat masyarakat.
"Angka realisasi pajak kendaraan ini kemungkinan akan bertambah hingga akhir tahun 2022 ini," tandasnya.
Source | : | Tribun Jambi |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR