Bukan hanya karena tidak membayar pajak motor selama dua tahun berturut-turut.
Tapi ada alasan lain kenapa data STNK motor atau mobil dihapus dan tidak berlaku lagi.
Menurut Irjen Pol. Firman Shantybudi, ada dua alasan penghapusan data STNK kendaraan.
Aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Ayat 2 dengan jelas disebutkan dua alasan kenapa data STNK motor atau mobil dihapuskan.
1. Data STNK motor dihapuskan karena tidak membayar pajak motor selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
2. Data STNK motor atau mobil dihapus karena mengalami kerusakan berat dan tidak bisa diperbaiki atau dioperasikan lagi.
Sebelum data STNK motor dihapus, pemotor harus membayar pajak motor tepat waktu.
Baca Juga: Berlaku Tahun 2023, Pajak Motor Tak Diperpanjang 2 Tahun Langsung Diblokir Jadi Bodong
Apalagi saat ini masih ada program pemutihan pajak motor yang digelar di beberapa daerah.
Saat ini tercatat masih ada 6 daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor.
Daerah yang masih ada pemutihan pajak motor antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR