MOTOR Plus-online.com - Ada 2 alasan data STNK motor dihapus, bukan cuma karena tidak bayar pajak motor selama dua tahun.
Aturan penghapusan data STNK motor akan diberlakukan mulai tahun 2023.
Hal ini merupakan ancaman untuk penunggak pajak motor atau pemilik motor yang lalai membayar pajak kendaraannya.
Jika selama dua tahun tidak membayar pajak, data STNK motor langsung dihapus dan motor jadi bodong.
Dengan demikian motor jadi ilegal atau bodong karena STNK dan BPKB tidak sah.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mensosialisasikan aturan penghapusan data STNK motor dan mulai berlaku tahun depan.
Rencana penghapusan data STNK motor oleh Korlantas Polri mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Regulasi penghapusan data STNK motor atau mobil sudah ada di dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," tegas Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantybudi, seperti dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga: Untung Rugi Pajak STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus Pemilik Kendaraan Diuntungkan atau Dirugikan
Ternyata ada dua penyebab yang harus diketahui pemotor ketika data STNK kendaraan dihapus.
Bukan hanya karena tidak membayar pajak motor selama dua tahun berturut-turut.
Tapi ada alasan lain kenapa data STNK motor atau mobil dihapus dan tidak berlaku lagi.
Menurut Irjen Pol. Firman Shantybudi, ada dua alasan penghapusan data STNK kendaraan.
Aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Ayat 2 dengan jelas disebutkan dua alasan kenapa data STNK motor atau mobil dihapuskan.
1. Data STNK motor dihapuskan karena tidak membayar pajak motor selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
2. Data STNK motor atau mobil dihapus karena mengalami kerusakan berat dan tidak bisa diperbaiki atau dioperasikan lagi.
Sebelum data STNK motor dihapus, pemotor harus membayar pajak motor tepat waktu.
Baca Juga: Berlaku Tahun 2023, Pajak Motor Tak Diperpanjang 2 Tahun Langsung Diblokir Jadi Bodong
Apalagi saat ini masih ada program pemutihan pajak motor yang digelar di beberapa daerah.
Saat ini tercatat masih ada 6 daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor.
Daerah yang masih ada pemutihan pajak motor antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR