Jika ketahuan melanggar lalu lintas, surat tilang akan dikirim ke alamat pemotor sesuai dengan identitas pelat nomor kendaraat.
Pelanggar lalu lintas harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Tilang elektronik memakai sistem akumulasi, jika pemotor pelanggar lalu lintas belum punya SIM C.
Lalu bagaimana cara kerja tilang elektronik dan surat tilang bisa sampai ke rumah pemotor?
Dikutip dari Kompas.com, prosedur tilang elektronik menangkap pelanggaran lalu lintas melalui kamera ETLE yang terpasang dibeberapa titik jalan.
Data pemotor pelanggar lalu lintas (pelat nomor) akan direkam melalui kamera ETLE dan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Kemudian petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Baca Juga: Enak Banget di Daerah Ini Enggak Ada Tilang Manual dan Tilang Elektronik
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar.
Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Petugas selanjutnya menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.
Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.
Di bawah ini 20 daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik (ETLE)
1. Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya)
2. Polda Jawa Barat (Bandung dan sekitarnya)
3. Polda Banten (Tangerang, Serang dan sekitarnya)
4. Polda Jawa Tengah (Solo, Semarang dan sekitarnya)
5. Polda DIY (Yogyakarta, Sleman dan sekitarnya)
6. Polda Jawa Timur (Surabaya, Jember dan sekitarnya)
7. Polda Lampung (Bandar Lampung dan sekitarnya)
8. Polda Jambi (Kota Jambi, Muara Bungo dan sekitarnya)
9. Polda Sumatera Selatan (Palembang, Prabumulih dan sekitarnya)
10. Polda Sumatera Utara (Medan dan sekitarnya)
11. Polda Sumatera Barat (Padang, Solok dan sekitarnya)
12. Polda Riau (Pekanbaru dan sekitarnya)
13. Polda Bali (Denpasar dan sekitarnya)
14. Polda Kalimantan Barat (Pontianak dan sekitarnya)
15. Polda Kalimantan Selatan (Banjarmasin dan sekitarnya)
16. Polda Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan sekitarnya)
17. Polda Kalimantan Timur (Samarinda, Balikpapan dan sekitarnya)
18. Polda Sulawesi Selatan (Makassar dan sekitarnya)
19. Polda Sulawesi Utara (Manado dan sekitarnya)
20. Polda Gorontalo (Gorontalo dan sekitarnya)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR