Suasana sempat memanas karena warga dan debt collector yang akan menyita motor adu argumen. Sampai akhirnya debt collector dibuat enggak berkutik saat ditanyakan surat tugas dan tanda pengenal (ID card).
2. Cara Melawan Debt Collector
Penindakan penyitaan tidak bisa dilakukan semena-mena hingga memakai tindak kekerasan, apalagi sampai melibatkan pihak lain yang tidak ada keterkaitan dengan kredit tersebut.
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi debt collector jika hendak melakukan eksekusi atau penyitaan kendaraan leasing.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Persyaratan berupa dokumen harus dibawa dan ditunjukkan debt collector saat hendak melakukan penagihan.
Dokumen tersebut berupa kartu identitas seperti KTP, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Baca Juga: Muka Sangar dan Galak, Ternyata Gaji Debt Collector Ilegal Tembus Puluhan Juta Rupiah
3. Cara Debt Collector Bedain Motor Kredit dan Cash
Dalam postingan akun Tiktok@yuyunel05, disebutkan ada pembedaan nomor pelat kendaraan untuk menandakan motor yang dibeli tunai dan kredit. Disebutkan mobil atau motor yang dibeli secara lunas angka depannya pasti berawal 4 dan 6.
Sedangkan mobil atau motor yang dibeli secara kredit angka depannya adalah 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.
Tapi dalam berbagai pembahasan disebut hal tersebut tak berlaku bagi pelat nomor khusus atau pelat nomor cantik.
Namun hal tersebut dibantah mantan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin
Menurutnya, penomoran pada pelat kendaraan bermotor menandakan pembelian secara kredit dan cash adalah tidak benar.
Penomoran akan urut secara otomatis, pemberian pelayanan regident kendaraan bermotor bertujuan untuk melindungi masyarakat atas kepemilikan ranmor.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR