MOTOR Plus-Online.com - Debt collector dinilai menjadi orang yang meresahkan bahkan memicu bentrokan. Pasalnya tidak jarang terjadi penarikan paksa motor atau mobil yang menunggak pembayaran.
Berkali-kali insiden perampasan motor kreditan di jalan dan bikin pemilik kendaraan ketakutan. Bahkan kekerasan dan ancaman sering dilakukan debt collector untuk menyita kendaraan yang cicilannya bermasalah.
Walaupun penarikan paksa kendaraan yang menunggak pembayaran bisa dilakukan kapan saja, tapi tidak dengan kekerasan.
Motor Plus juga telah merangkum 3 berita terheboh dari mulai aksi debt collector hingga cara melawannya.
Baca Juga: Debt Collector Merajarela Tarik Paksa Motor di Manado, Polisi Langsung Respon Cepat
1. Debt Collector Vs Wanita Pemberani
Terjadi cekcok seorang wanita yang menunggangi Honda Vario dengan kawanan Debt Collector.
Honda Vario warna putih berpelat nomor Banten (A), hendak ditarik debt collector karena dinilai belum melunasi pembayaran (menunggak cicilan).
Walaupun diintimidasi perempuan pemberani ini tetap bertahan di atas motornya. Debt collector berkeras untuk tetap menarik Honda Vario karena belum bayar.
Aksi perampasan motor ini diketahui warga dan langsung menanyakan maksud kawanan debt collector tersebut. Karena enggak menemui titik temu akhirnya warga berinisiatif ikut menyelesaikan masalah tersebut di sebuah warung.
Debt collector meminta agar warga jangan ikut campur urusan penarikan motor Honda Vario ini.
Suasana sempat memanas karena warga dan debt collector yang akan menyita motor adu argumen. Sampai akhirnya debt collector dibuat enggak berkutik saat ditanyakan surat tugas dan tanda pengenal (ID card).
2. Cara Melawan Debt Collector
Penindakan penyitaan tidak bisa dilakukan semena-mena hingga memakai tindak kekerasan, apalagi sampai melibatkan pihak lain yang tidak ada keterkaitan dengan kredit tersebut.
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi debt collector jika hendak melakukan eksekusi atau penyitaan kendaraan leasing.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Persyaratan berupa dokumen harus dibawa dan ditunjukkan debt collector saat hendak melakukan penagihan.
Dokumen tersebut berupa kartu identitas seperti KTP, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Baca Juga: Muka Sangar dan Galak, Ternyata Gaji Debt Collector Ilegal Tembus Puluhan Juta Rupiah
3. Cara Debt Collector Bedain Motor Kredit dan Cash
Dalam postingan akun Tiktok@yuyunel05, disebutkan ada pembedaan nomor pelat kendaraan untuk menandakan motor yang dibeli tunai dan kredit. Disebutkan mobil atau motor yang dibeli secara lunas angka depannya pasti berawal 4 dan 6.
Sedangkan mobil atau motor yang dibeli secara kredit angka depannya adalah 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.
Tapi dalam berbagai pembahasan disebut hal tersebut tak berlaku bagi pelat nomor khusus atau pelat nomor cantik.
Namun hal tersebut dibantah mantan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin
Menurutnya, penomoran pada pelat kendaraan bermotor menandakan pembelian secara kredit dan cash adalah tidak benar.
Penomoran akan urut secara otomatis, pemberian pelayanan regident kendaraan bermotor bertujuan untuk melindungi masyarakat atas kepemilikan ranmor.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR