Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Gimana Nasib Pemilik SIM Yang Habis Tanggal 24, 25, 30, 31 Desember?

Indra Fikri - Minggu, 25 Desember 2022 | 10:00 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi SIM keliling.

Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB

6. Mal Pelayanan Publik (MPP)

Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB

7. Tamini Square

Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Desember 2022, 4 Syarat Perpanjang SIM Jangan Lupa

Pilihan lain, bikers bisa menikmati layanan di Satpas, ini lokasinya:

- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat

- Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran

- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok

- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11

- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru

- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas

Satpas Penyangga Ibu Kota:

Baca Juga: Perpanjangan SIM Libur Selama Nataru 2023 Simak Jadwal Baru, Syarat dan Biaya Memperpanjangnya

- Satpas Tangerang Kota: Jalan Daan Mogot No 52, Sukasari

- Satpas Tangerang Selatan: Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang, Serpong

- Satpas Depok: Jalan Marginda Raya No 14

- Satpas Bekasi Kota: Jalan Pramuka No 79

- Satpas Bekasi Kabupaten: Jalan Jababeka 8 No 1 Desa Wangun Harja, Cikarang Utara


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bagi Pemegang SIM yang Habis Pada 24,25, 30, 31 Desember Masih Bisa Memperpanjang 

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra Fikri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular