MOTOR Plus-online.com - Ada libur Natal dan Tahun Baru 2023, bagaimana nasib pemilik SIM yang masa berlakunya habis tanggal 24, 25, 30, 31 Desember?
Berdasarkan informasi terbaru dari Polda Metro Jaya, untuk warga yang SIM-nya habis pada tanggal 24 dan 25 Desember 2022 masih bisa mengurus pada tanggal 26 Desember dengan mekanisme perpanjangan.
Jadi, tidak akan disuruh membuat SIM ulang bagi yang masa berlakunya habis pada 24-25 Desember 2022.
Informasi ini dikutip dari akun instagram resmi @TMCPoldaMetro Jaya, Minggu (25/12/2022).
Begitupun untuk bikers yang masa berlaku SIM-nya habis pada 30 dan 31 Desember 2022, dapat mengurus perpanjangan SIM pada Senin, (2/1/2023).
Dengan begitu, jika bikers tidak langsuiung melakukan perpanjangan pada tanggal yang sudah ditentukan maka harus membuat SIM baru lagi.
Informasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan SIM Keliling Jakarta, Satpas SIM Daan Mogot, dan Gerai SIM kembali buka pada Senin 26 Desember 2022 dan Senin 2 Januari 2023.
"Hari Sabtu-Minggu 24-25 Desember layanan SIM diliburkan dan buka kembali Senin 26 Desember. Sabtu-Minggu 31 Desember-1 Januari layanan SIM diliburkan dan buka kembali 2 Januari 2023," bunya pengumuman Ditlantas PMJ.
Baca Juga: Syarat Daftar Jadi Driver Ojol Maxim 2022, Punya Motor dan HP Android
Berikut ini lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya yang akan buka pada 26 Desember serta 2 Januari 2023.
Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan, seperti:
1. Artha Gading
Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB
2. Pluit Village
Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB
3. Taman Palem
Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB
Baca Juga: Update Syarat Perpanjang SIM Online, Bisa Sambil Urus Kalau Lagi di Luar Negeri?
4. Lippo Puri
Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB
5. Blok M Square
Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB
6. Mal Pelayanan Publik (MPP)
Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB
7. Tamini Square
Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Desember 2022, 4 Syarat Perpanjang SIM Jangan Lupa
Pilihan lain, bikers bisa menikmati layanan di Satpas, ini lokasinya:
- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas
Satpas Penyangga Ibu Kota:
Baca Juga: Perpanjangan SIM Libur Selama Nataru 2023 Simak Jadwal Baru, Syarat dan Biaya Memperpanjangnya
- Satpas Tangerang Kota: Jalan Daan Mogot No 52, Sukasari
- Satpas Tangerang Selatan: Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang, Serpong
- Satpas Depok: Jalan Marginda Raya No 14
- Satpas Bekasi Kota: Jalan Pramuka No 79
- Satpas Bekasi Kabupaten: Jalan Jababeka 8 No 1 Desa Wangun Harja, Cikarang Utara
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bagi Pemegang SIM yang Habis Pada 24,25, 30, 31 Desember Masih Bisa Memperpanjang
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR