Kebijakan ini diharapkan efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar bayar tepat waktu.
Pemerintah provinsi (pemprov) juga dinilai perlu untuk menghapus program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan bukan meningkatkan kepatuhan pajak, melainkan para pemilik kendaraan justru memilih menunda pembayaran.
Fatoni menilai program pemutihan PKB masih rutin dilakukan setiap tahun bahkan sampai tiga kali.
"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," tuturnya.
Namun sejumlah daerah masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan bahkan 12 pengprov masih menggelarnya.
- Banten sampai 31 Desember 2022
- Bali sampai 29 Desember 2022
- Nusa Tenggara Barat sampai 31 Desember 2022
- Kalimantan Timur sampai 30 Desember 2022
- Kalimantan utara sampai 30 Desember 2022
- Gorontalo sampai 31 Desember 2022
- Maluku Utara sampai 31 Desember 2022
- Sulawesi Selatan sampai 31 Desember 2022
- Sulawesi Tengah sampai 31 Desember 2022
- Sulawesi Utara sampai 30 Desember 2022
- Sumatera Selatan sampai 31 Desember 2022
- Papua sampai 30 Desember 2022
KOMENTAR