MOTOR Plus-online.com - Tinggal mengehitung hari masuk tahun 2023 dan akan diberlakukan blokir STNK yang mati 2 tahun berturut.
Bodong permanen atau bisa daftar ulang jika STNK mati 2 tahun diblokir di 2023 cek agar tak menyesal nantinya.
Seperti diketahui akan dilakukan blokir atau hapus data STNK yang mati 2 tahun berturun mulai 2023.
Blokir atau penghapusan data kendaraan jika masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut.
Hal tersebut disampaikan Agus Fatoni selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," terang Agus Fatoni kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022) lalu.
Jika STNK mati 2 tahun berturut tidak diperpanjang data registrasi dan identifikasi kendaraan dihapus, sehinga diblokir dan jadi bodong permanen.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," tegas Fatoni.
Baca Juga: Sebelum STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Pemutihan Pajak Kendaraan Masih di Buka di 16 Daerah
Baca Juga: Untung Rugi Pajak STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus Pemilik Kendaraan Diuntungkan atau Dirugikan
Kebijakan ini diharapkan efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar bayar tepat waktu.
Pemerintah provinsi (pemprov) juga dinilai perlu untuk menghapus program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan bukan meningkatkan kepatuhan pajak, melainkan para pemilik kendaraan justru memilih menunda pembayaran.
Fatoni menilai program pemutihan PKB masih rutin dilakukan setiap tahun bahkan sampai tiga kali.
"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," tuturnya.
Namun sejumlah daerah masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan bahkan 12 pengprov masih menggelarnya.
- Banten sampai 31 Desember 2022
- Bali sampai 29 Desember 2022
- Nusa Tenggara Barat sampai 31 Desember 2022
- Kalimantan Timur sampai 30 Desember 2022
- Kalimantan utara sampai 30 Desember 2022
- Gorontalo sampai 31 Desember 2022
- Maluku Utara sampai 31 Desember 2022
- Sulawesi Selatan sampai 31 Desember 2022
- Sulawesi Tengah sampai 31 Desember 2022
- Sulawesi Utara sampai 30 Desember 2022
- Sumatera Selatan sampai 31 Desember 2022
- Papua sampai 30 Desember 2022
KOMENTAR