MOTOR Plus-Online.com - Modus arisan di Pekalongan telan korban. Diimingi motor Honda PCX jika setor angsuran sebulan.
Penipuan berkedok arisan terjadi di wilayah Pekalongan. Para korban mengaku dijanjikan motor Honda PCX jika menyetor angsuran.
Namun saat sudah setor angsuran uang selama satu bulan, motor Honda PCX yang diimpikan malah tak kunjung ada.
Alhasil, para korban merasa ditipu oleh modus arisan yang menjanjikan motor Honda PCX ini.
Mengutip TribunJateng.com, puluhan korban arisan motor Honda PCX mengadu ke Polres Pekalongan, Senin (26/12/2022) siang.
Mereka tergiur mendapatkan motor Honda PCX baru senilai Rp 30 jutaan.
Namun setelah mengikuti arisan dan menyetor angsuran selama sebulan, motor Honda PCX tak kunjung didapat.
Salah satu korban arisan motor Honda PCX bernama Mubarok (46) warga Kota Pekalongan.
Baca Juga: Crankcase Motor Honda PCX 160 dan ADV 160 Rawan Mentok Polisi Tidur Bikin Heboh Tahun 2022
Ia mengatakan, dirinya telah melakukan setoran uang untuk pendaftaran sebesar Rp 7 juta.
Lalu untuk setiap bulan diminta untuk angsuran Rp 100 ribu selama 30 bulan.
"Nanti setelah 30 bulan selesai, dari semua peserta dapat 1 motor Honda PCX atau uang sebesar Rp 30 juta," ujar Mubarok dikutip dari Tribunjateng.com.
Ia mengungkapkan, arisan motor ini telah dilakukan sejak Februari 2021.
Tetapi di pertengahan, entah kenapa semua tidak terealisasi seperti yang dijanjikan.
Berbagai macam cara sudah dilakukan, semacam rembug keluarga, tetap hasilnya tidak sesuai tuntutan.
"Karena dari perjanjian itu, akan diberikan satu peserta satu motor Honda PCX."
"Nanti setelah 30 bulan selesai, semua anggota arisan mendapatkan satu motor Honda PCX."
"Tetapi nyatanya, dalam 30 bulan, kami hanya pertama dikasih satu bulan sekali," jelasnya.
Baca Juga: Kapan Kampas Ganda CVT Motor Matic Honda PCX 160 Minta Diganti, Cek Sekarang Sebelum Aus
Ia juga mengatakan untuk jumlah peserta arisan ada sekira 800 orang.
"Apabila diberi satu bulan sekali, selesainya berapa tahun. Kalau yang sudah keluar ada sekitar 15 peserta. Yang sudah ada yang ikut 10, ada yang ikut 5. Jadi yang ikut 1 dapat 1, yang 4 belum dapat," ungkapnya.
Kuasa Hukum Korban, Bayu Agung Pribadi menegaskan, ada dua pengelola arisan yang dilaporkan oleh para korban.
Keduanya sebagai pengelola dan penanggung jawab arisan.
"MS, warga Kalipancur Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan selaku pengelola."
"Sedangkan DS warga Pekajangan selaku penanggung jawab arisan," ujarnya kepada Tribunjateng.com.
Duduk perkaranya yaitu pada Februari 2021 diadakan arisan Honda PCX, di mana peserta membayar uang pendaftaran Rp 7 juta plus tiap bulan bayar Rp 100 ribu.
"Namun pada kenyataannya, dilaporkan dari panitia di WA Grup pada Juni 2022, mereka menyatakan bahwa arisan Honda PCX bubar atau selesai."
"Dari kuasa yang kami terima dari 75 orang, belum ada yang mendapatkan realisasinya atau Honda PCX yang dijanjikan atau nominal Rp 30 juta," ujarnya.
Baca Juga: Paket CVT Custom Untuk Motor Honda PCX 150, Hilangkan Gredek dan Akselerasi Makin Jengat
Dia menjelaskan, semua peserta sudah setoran.
Ada yang sudah setor Rp 7 juta dan ada juga yang sudah membayar angsurannya sebulan Rp 100 ribu dikali 30 kali, jadi totalnya Rp 10 juta.
Namun tiap orang ada yang ikut 5, ada yang ikut sampai 10, bahkan 30.
"Total kerugian yang ada di kuasa kami, 75 orang itu, sekira Rp 2,1 miliar. Rata-rata korban ini pekerjaannya macam-macam. Ada yang guru, PNS, Lurah, swasta, pengusaha batik, dan yang lainnya."
"Kalau pembubarannya tidak ada alasan, dari panitia hanya menyatakan arisan bubar," jelasnya.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria turut menanggapi adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan, terkait dugaan penipuan itu pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Iya, kami baru dilaporkan, kami terima laporan polisinya. Kebetulan para korbannya juga hadir untuk kami mintai keterangan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Cerita Warga Pekalongan Jadi Korban Penipuan Arisan Motor Honda PCX, Sudah Setor Angsuran 30 Bulan"
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR