Tindakan tegas pemerintah bersama kepolisian menghapus data STNK motor diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraannya.
Lalu muncul kabar kalau data STNK motor sudah dihapus apakah bisa diperpanjang atau registrasi ulang.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa motor yang data STNK-nya sudah dihapus dan jadi bodong tidak bisa registrasi ulang.
Motor akan bodong dan tidak bisa diperjual belikan karena surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) tidak sah.
"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," tegas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Yusri Yunus melanjutkan kalau selama ini ada berbagai keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebelum data STNK benar-benar dihapus.
Salah satunya digelarnya program pemutihan pajak motor yang masih ada di beberapa daerah di Indonesia.
Baca Juga: Bodong Permanen atau Bisa Daftar Ulang Jika STNK Mati 2 Tahun Diblokir di 2023 Cek Agar Tak Menyesal
Setelah data STNK mati selama 5 tahun ditambah tidak bayar pajak setelah 2 tahun, masih ada peringatan diberikan untuk pemilik kendaraan sebelum datanya benar-benar hilang.
Kemudian terkait pemberitaan bahwa polisi akan menyita kendaraan yang mati STNK, Yusri menegaskan bahwa yang akan dilakukan adalah penghapusan data STNK, bukan menyita kendaraan.
"Bukan disita. Dihapus datanya. Kalau dihapus bagaimana? Berarti, kendaraan jadi bodong," tutupnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR