Untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp50.000
2. Biaya tes psikologi Rp50.000
3. Biaya asuransi Rp50.000
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.
Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Hasil cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
Waktu pelayanan SIM Keliling yakni pukul 09:00 - 11:30 WIB.
Jadi begitu brother, pastikan perpanjang SIM sebelum waktu jatuh tempo.
Baca Juga: Harap Bersabar Material SIM di Wilayah Kosong, Pemohon Cuma Dapat Suket
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR