3. Sulawesi Selatan (pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022)
Program pemutihan pajak motor di Sulawesi Selatan juga cuma berlaku tiga hari lagi.
Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.
Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi.
Ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN II oleh pemilik sebelumnya.
4. Kalimantan Timur (pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022)
Pemutihan pajak motor di Kalimantan Timur berakhir tiga hari lagi, para penunggak pajak motor diberikan banyak keringanan termasuk diskon.
Berikut ini beberapa keringanan dan diskon yang diberikan untuk penunggak pajak motor:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
Baca Juga: Bodong Permanen atau Bisa Daftar Ulang Jika STNK Mati 2 Tahun Diblokir di 2023 Cek Agar Tak Menyesal
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
- Bebas denda administrasi Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
5. Nusa Tenggara Barat (pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022)
Daerah terakhir yang masih mengadakan pemutihan pajak motor adalah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Program pemutihan pajak motor di NTB sudah berlangsung dari 1 Agustus 2022 dan berakhir 31 Desember 2022.
Beberapa keuntungan atau ampunan yang diberikan pada program pemutihan pajak motor di NTB antara lain:
- Bebas denda PKB
- Bebas tunggakan di atas 5 tahun
Baca Juga: Sebelum STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Pemutihan Pajak Kendaraan Masih di Buka di 16 Daerah
- Diskon PKB sampai 50 persen.
Mumpung masih ada waktu tiga hari, buruan manfaatkan program pemutihan pajak motor.
Jangan sampai menyesal karena data STNK dihapus dan motor jadi bodong (ilegal).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR