MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor 2022 masih tersisa tiga hari lagi, nyesel malas bayar pajak motor jadi bodong.
Manfaatkan program pemutihan pajak motor 2022 yang masih berlaku tiga hari ke depan.
Para penunggak pajak motor was-was karena akan diberlakukan aturan baru mulai tahun 2023.
Motor yang pajaknya tidak dibayarkan selama dua tahun terancam dihapus data STNK-nya.
Motor jadi bodong (ilegal) karena STNK sudah tidak berlaku lagi.
Penghapusan data STNK untuk motor yang menunggak pajak selama dua tahun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Motor atau mobil yang data STNK-nya sudah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang.
Motor dan mobil akan menjadi ilegal (bodong) dan tidak bisa lagi dipakai di jalan raya.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Pemutihan Pajak Motor, Waspada Motor Jadi Bodong Susah Dijual
Agar terhindar dari penghapusan data STNK, pemilik motor dan mobil harus taat membayar pajak kendaraan.
Bagi yang terlanjur pajak motornya mati masih ada kesempatan karena program pemutihan pajak motor masih berlangsung.
Tapi ingat, pemutihan pajak motor 2022 hanya tersisa tiga hari lagi atau berakhir pada 31 Desember 2022.
Ada lima daerah yang masih mengadakan pemutihan pajak motor.
1. Banten (pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022)
Pemilik motor dan mobil di Banten bisa memanfaatkan program pemutihan pajak motor biar terbebas dari denda atau sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan, bebas BBNKB, dan bebas BBNKB II.
Pemilik motor di Banten juga dapat terbebas dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.
2. Sumatera Selatan (pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022)
Pemilik motor di Sumatera Selatan masih ada kesempatan untuk mengurus pajak motor yang mati karena program pemutihan pajak motor masih ada waktu tiga hari lagi.
Keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 di antaranya gratis biaya BBN II dari luar provinsi serta bebas denda, bunga PKB dan SWDKLLJ (dikecualikan untuk pendaftaran kendaraan baru).
Baca Juga: Sudah Lama Punya Motor Baru Tahu Kenapa Disebut Pemutihan Pajak Motor, Semua Gratis?
3. Sulawesi Selatan (pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022)
Program pemutihan pajak motor di Sulawesi Selatan juga cuma berlaku tiga hari lagi.
Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.
Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi.
Ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN II oleh pemilik sebelumnya.
4. Kalimantan Timur (pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022)
Pemutihan pajak motor di Kalimantan Timur berakhir tiga hari lagi, para penunggak pajak motor diberikan banyak keringanan termasuk diskon.
Berikut ini beberapa keringanan dan diskon yang diberikan untuk penunggak pajak motor:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
Baca Juga: Bodong Permanen atau Bisa Daftar Ulang Jika STNK Mati 2 Tahun Diblokir di 2023 Cek Agar Tak Menyesal
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
- Bebas denda administrasi Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
5. Nusa Tenggara Barat (pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022)
Daerah terakhir yang masih mengadakan pemutihan pajak motor adalah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Program pemutihan pajak motor di NTB sudah berlangsung dari 1 Agustus 2022 dan berakhir 31 Desember 2022.
Beberapa keuntungan atau ampunan yang diberikan pada program pemutihan pajak motor di NTB antara lain:
- Bebas denda PKB
- Bebas tunggakan di atas 5 tahun
Baca Juga: Sebelum STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Pemutihan Pajak Kendaraan Masih di Buka di 16 Daerah
- Diskon PKB sampai 50 persen.
Mumpung masih ada waktu tiga hari, buruan manfaatkan program pemutihan pajak motor.
Jangan sampai menyesal karena data STNK dihapus dan motor jadi bodong (ilegal).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR