3. Jalur Jatiwangi-Bendungan-Ciawi
Jalur Jatiwangi-Bendungan-Ciawi memiliki panjang lintasan 13 km dan lebar 6 m, sehingga tidak terlalu padat untuk menuju kawasan Puncak.
Rute ini cocok untuk masyarakat asal Bekasi dan sekitarnya yang ingin berlibur ke Puncak.
Selain itu, jalur ini merupakan alternatif untuk arus balik dari kawasan Puncak.
4. Jalur Cigombong/Caringin-Cipaku Kota Bogor
Rute terakhir yang juga bisa digunakan adalah melalui Jalur Cigombong/Caringin-Cipaku Kota Bogor.
Ganjil Genap di Puncak
Bagi para pemotor yang ingin berlibur ke Puncak harus tahu jika ada aturan ganjil genap di jalur Puncak.
Aturan ini tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 75.
Berdasarkan aturan tersebut, ganjil genap berlaku untuk kendaraan mobil penumpang, bus, dan motor.
Kendaraan dengan nomor plat ganjil dilarang melintas di jalur Puncak pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan nomor plat genap dilarang melintas di jalur Puncak pada tanggal ganjil.
Baca Juga: Bikers Waspada, Jelang Libur Natal Jalur Puncak Bogor Diprediksi Padat Mulai Besok
Jalur Puncak yang berlaku ganjil genap, yaitu.
1. Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
2. Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadong Jalan Raya Puncak
Aturan ganjil genap berlaku pada Jumat-Minggu pukul 14.00-24.00 WIB dan pada hari libur nasional diberlakukan sejak H-1 sampai hari libur nasional tersebut pada pukul 14.00-24.00 WIB.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR