MOTOR Plus-Online.com - Puncak menjadi salah satu tempat wisata yang banyak dikunjungi saat tahun baru. Makanya tak heran jika kemungkinan jalur puncak akan terjadi kemacetan saat malam pergantian tahun.
Para pemotor pun wajib tahu jika menuju puncak terdapat pilihan jalur alternatif. Jalur ini bisa dilalui agar terhindar dari kemacetan parah.
Berikut pilihan jalur alternatif puncak untuk para pemotor.
1. Jalur Cileungsi-Jonggol-Cariu
Jalur Cileungsi-Jonggol-Cariu merupakan rute menuju Puncak yang bisa menjadi alternatif bagi masyarakat dari arah Jakarta, Bekasi, hingga Purwakarta.
Rute ini memiliki panjang lintasan berkisar 55 kilometer (km) dengan lebar 8 meter sehingga cukup luas dan bisa membuat suasana berkendara jadi lebih leluasa. Waktu tempuh jalur ini berkisar 1-2 jam tergantung kepadatan jalan.
2. Jalur Cilember-Jogjogan-Ciburial
Masyarakat Bogor bisa mengakses Jalur Cilember-Jogjogan-Ciburial sebagai rute utama menuju Puncak karena lebih dekat dari arah Kota Bogor, Sentul, dan Caringin.
Rute ini memiliki panjang lintasan berkisar 8 km dengan lebar 5 m. Selain untuk berlibur ke Puncak, jalur ini juga biasa digunakan untuk mudik Lebaran.
Baca Juga: Libur Nataru, Motor dan Mobil Berlaku Ganjil Genap Arah Puncak Bogor, Bikers Catat!
3. Jalur Jatiwangi-Bendungan-Ciawi
Jalur Jatiwangi-Bendungan-Ciawi memiliki panjang lintasan 13 km dan lebar 6 m, sehingga tidak terlalu padat untuk menuju kawasan Puncak.
Rute ini cocok untuk masyarakat asal Bekasi dan sekitarnya yang ingin berlibur ke Puncak.
Selain itu, jalur ini merupakan alternatif untuk arus balik dari kawasan Puncak.
4. Jalur Cigombong/Caringin-Cipaku Kota Bogor
Rute terakhir yang juga bisa digunakan adalah melalui Jalur Cigombong/Caringin-Cipaku Kota Bogor.
Ganjil Genap di Puncak
Bagi para pemotor yang ingin berlibur ke Puncak harus tahu jika ada aturan ganjil genap di jalur Puncak.
Aturan ini tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 75.
Berdasarkan aturan tersebut, ganjil genap berlaku untuk kendaraan mobil penumpang, bus, dan motor.
Kendaraan dengan nomor plat ganjil dilarang melintas di jalur Puncak pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan nomor plat genap dilarang melintas di jalur Puncak pada tanggal ganjil.
Baca Juga: Bikers Waspada, Jelang Libur Natal Jalur Puncak Bogor Diprediksi Padat Mulai Besok
Jalur Puncak yang berlaku ganjil genap, yaitu.
1. Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
2. Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadong Jalan Raya Puncak
Aturan ganjil genap berlaku pada Jumat-Minggu pukul 14.00-24.00 WIB dan pada hari libur nasional diberlakukan sejak H-1 sampai hari libur nasional tersebut pada pukul 14.00-24.00 WIB.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR