Lalu bagaimana cara mengurus kelebihan bayar tilang elektronik atau mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang?
Dikutip MOTOR Plus-online dari tilang.kejaksaan.go.id, pemotor yang akan mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang bisa datang ke Bank BRI terdekat.
Berikut ini caranya:
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
Baca Juga: Proses Tilang Elektronik Sampai Surat Tilang Dikirim ke Rumah, STNK Motor Terancam Diblokir
2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
- Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
Source | : | tilang.kejaksaan.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR