Cara Urus Kelebihan Bayar Denda Tilang Elektronik, Bisa Diambil di Bank Terdekat

Ahmad Ridho - Rabu, 28 Desember 2022 | 19:45 WIB
Wartakota
Ilustrasi cara mengurus kelebihan bayar tilang elektronik atau mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang bisa diambil di Bank BRI terdekat.

Lalu bagaimana cara mengurus kelebihan bayar tilang elektronik atau mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang?

Dikutip MOTOR Plus-online dari tilang.kejaksaan.go.id, pemotor yang akan mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang bisa datang ke Bank BRI terdekat.

Berikut ini caranya:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.

Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

Baca Juga: Proses Tilang Elektronik Sampai Surat Tilang Dikirim ke Rumah, STNK Motor Terancam Diblokir

2. Periksa sisa titipan

Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.

- Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.

Source : tilang.kejaksaan.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular