"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," tegas Fatoni.
Kebijakan ini diharapkan efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar bayar tepat waktu.
Pemerintah provinsi (pemprov) juga dinilai perlu untuk menghapus program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan bukan meningkatkan kepatuhan pajak, melainkan para pemilik kendaraan justru memilih menunda pembayaran.
Fatoni menilai program pemutihan PKB masih rutin dilakukan setiap tahun bahkan sampai tiga kali.
"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," tuturnya.
Nah, bagi yang mau mengurus belum terlambat pemutihan pajak kendaraan masih dibuka di 12 pengprov.
Berikut ini daftar pemerintah provinsi yang masih pemutihan pajak kendaraan:
- Papua s/d 30 Desember 2022
- Sulawesi Utara s/d 30 Desember 2022
- Gorontalo s/d 31 Desember 2022
- Sulawesi Tengah s/d 31 Desember 2022
- Sulawesi Selatan s/d 31 Desember 2022
- Maluku Utara s/d 31 Desember 2022
- Kalimantan Timur s/d 30 Desember 2022
- Kalimantan Utara s/d 30 Desember 2022
- Nusa Tenggara Barat s/d 31 Desember 2022
- Bali s/d 29 Desember 2022
- Banten s/d 31 Desember 2022
KOMENTAR