MOTOR Plus-online.com - Mulai tahun 2023 akan diimplementasikan penghapusan data kendaraan STNK mati 2 tahun berturut-turut.
STNK mati 2 tahun data dihapus jadi bodong permanen atau bisa registrasi ulang cek penjelasan berikut agar paham.
Penunggak pajak kendaraan dengan STNK mati 2 tahun berturut harap waspada memasuki 2023.
Pada tahun 2023 akan segera dilakukan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak STNK mati 2 tahun berturut.
Data kendaraan dihapus jika masa berlaku STNK 5 tahun telah habis tiak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.
Kesiapan penghapusan data kendaraan STNK mati 2 tahun disampaikan Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," terang Agus Fatoni kepada di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Jika STNK mati 2 tahun berturut tidak diperpanjang data registrasi dan identifikasi kendaraan dihapus, sehinga diblokir dan jadi bodong permanen.
Baca Juga: Untung Rugi Pajak STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus Pemilik Kendaraan Diuntungkan atau Dirugikan
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," tegas Fatoni.
Kebijakan ini diharapkan efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar bayar tepat waktu.
Pemerintah provinsi (pemprov) juga dinilai perlu untuk menghapus program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan bukan meningkatkan kepatuhan pajak, melainkan para pemilik kendaraan justru memilih menunda pembayaran.
Fatoni menilai program pemutihan PKB masih rutin dilakukan setiap tahun bahkan sampai tiga kali.
"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," tuturnya.
Nah, bagi yang mau mengurus belum terlambat pemutihan pajak kendaraan masih dibuka di 12 pengprov.
Berikut ini daftar pemerintah provinsi yang masih pemutihan pajak kendaraan:
- Papua s/d 30 Desember 2022
- Sulawesi Utara s/d 30 Desember 2022
- Gorontalo s/d 31 Desember 2022
- Sulawesi Tengah s/d 31 Desember 2022
- Sulawesi Selatan s/d 31 Desember 2022
- Maluku Utara s/d 31 Desember 2022
- Kalimantan Timur s/d 30 Desember 2022
- Kalimantan Utara s/d 30 Desember 2022
- Nusa Tenggara Barat s/d 31 Desember 2022
- Bali s/d 29 Desember 2022
- Banten s/d 31 Desember 2022
KOMENTAR